RUU KEPEMUDAAN UNTUK SIAPKAN CALON PEMIMPIN
15-06-2009 /
KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golongan Karya Anwar Arifin menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kepemudaan disusun guna memberikan perlindungan kepada para pemuda di Indonesia. Secara sosiologis, RUU ini dirumuskan sebagai politik pemuda perseorangan yang dipersiapkan untuk politik mendatang dan bukan organisasi kepemudaan.
“RUU ini mempersiapkan pemuda untuk menjadi pemimpin bangsa maupun politikus di masa mendatang,†ujarnya usai rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Olahraga dan Kepemudaan, serta perwakilan dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan kementerian Hukum dan HAM di Nusantara I, Senin (15/6).
Menurut Anwar, urusan kepemudaan ini nantinya akan bekerjasama dengan beberapa Departemen. Seperti pemuda yang saat ini banyak santai maka nanti akan menjadi pertanggungjawaban Departemen Sosial.
Adapun pemuda yang dimaksud disini, katanya adalah anak laki-laki yang dibentuk untuk menjadi pemimpin di masa depan. “Kita ingin pemuda Indonesia jadi lebih matang. Kalau bisa di umur yang masih muda sudah bisa menjadi menteri.,†katanya.
Oleh sebab, Anwar menilai peran pemerintah sangat besar dalam RUU Kepemudaan ini. Sebab selama ini pemuda masih dilihat sebagai objek suatu masalah, dan bukan dilihat sebagai subjek suatu sumber daya.
Lebih lanjut, pihaknya dalam pembahasan RUU ini akan lebih memperkaya karakteristik pemuda yang memiliki jiwa kepemudaan.
Menteri Olahraga dan Kepemudaan, Adhiyaksa Daud berjanji akan menyelesaikan RUU sebelum masa jabatannya berakhir. Kedepan RUU Kepemudaan akan menjadi kumpulan aturan-aturan dan wadah sebuah payung hukum yang melindungi pemuda secara luas dengan kompensasi-kompensasi di daerah, termasuk juga bantuan kewirausahaan.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Abdul Hamid Wahid (F-PKB) juga menyepakati diselengarakannya lokakarya pendalaman RUU tentang Kepemudaan pada 18 juni mendatang.(da)